DPR SETUJUI GELAR BINTANG KERAKYATAN DAN KEMANUSIAAN
21-01-2009 /
PANITIA KHUSUS
RUU Panja tentang Gelar tanda jasa dan kehormatan telah menetapkan dua jenis bintang baru yaitu Bintang Kerakyatan dan Bintang Kemanusiaan.
"Ini sangat visioner dan baru sesuai Pancasila dan UUD 45 dan sangat sesuai dengan Sila keldua dan keempat,"terang anggota DPR Bomer Pasaribu saat diwawancarai oleh parle, di Gedung Nusantara II, Rabu, (21/1).
Menurutnya, bintang baru ini sangat spesifik dan belum pernah ada selama ini. "selain itu juga komposisi bintang antara militer dan sipil sudah tidak ada dikotomi lagi, artinya adanya pemberian tujuh bintang militer dan tujuh bintang sipil,"terangnya.
Ia menjelaskan, untuk bintang kerakyatan diberikan khusus kepada individu yang telah berjuang di bidang demokrasi, legislasi, dan lembaga perwakilan rakyat karena selama ini belum ada pemberian gelar untuk orang yang berjasa dibidang kerakyatan.
Sementara, terangnya, untuk bintang kemanusiaan, dapat diberikan kepada seseorang yang berjasa luar biasa di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), hukum pelayanan publik dan kemanusiaan.
Syarat lainnya, terang Bomer, orang tersebut harus tanpa cacat dalam mengabdikan dirinya di bidang kerakyatan dan kemanusiaan, memiliki kenegarawanan. "Yaah outstanding person lah,"terangnya.
Ketika ditanya anggota DPR yang layak mendapat bintang kerakyatan tersebut, Bomer mengelak menjawab karena menurutnya, sangat subjektif dan perlu pendalaman.
Terdapat tiga macam bintang kerakyatan, yaitu Bintang Utama, Pratama, dan Nararya sementara untuk bintang kemanusiaan tidak memiliki kelas. "Untuk kemanusiaan asal memenuhi syarat dan kriteria dapat saja dianugerahi bintang tersebut,"paparnya.
Ia menambahkan, Seluruh Anggota Pansus dan Panja akan segera mensosialisasikan hasil RUU ini kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR, MPR maupun DPD. (si)